Kiebesi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, mengeluarkan surat pembatasan sementara tempat usaha hiburan malam (kafe karaoke) dan rumah makan di siang hari selama bulan suci Ramadhan 2025.

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan tertanggal 25 Februari 2025, Nomor : 3311/612/2025 terkait pemberitahuan kepada manajemen pelaku usaha kafe karaoke dan pemilik warung makan melaksanakan penutupan aktivitas selama bulan suci Ramadhan.

Kasatpol PP Halmahera Selatan, Rustam Salmon menyatakan, edaran penutupan aktivitas sementara ini untuk menghargai umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

“Selain itu, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat di wilayah Halsel serta mendukung situasi kondusif selama bulan suci ramadhan 1446 Hijriah,” Kata Rustam, Kamis (27/02/2025).

Rustam menjelaskan, pemberlakukan penutupan sementara semua kafe karaoke (jasa hiburan malam) di Halmahera Selatan mulai berlaku 27 Februari hingga 03 April 2025. Sementara untuk penutupan rumah makan (warung makan) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan yaitu dimulai pada tanggal 28 Februari sampai 03 April 2025.

“Hal ini untuk menghormati dan menjaga kenyamanan warga selama bulan Ramadhan, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sehingga diharapkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan warung makan diminta melaksanakan edaran tersebut sebagai bentuk kerja sama yang baik,” ucapnya.

Rustam menegaskan, pelaku usaha akan dikenai sanksi administrasi apabila tak patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan itu. “Jadi, apabila ada pelaku usaha tempat hiburan malam maupun pelaku usaha warung makan tak patuh himbauan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sampai penutupan kegiatan usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol bakal melakukan pemantauan tempat hiburan malam (Kafe Karaoke) dan pengawasan aktivitas warung makan selama bulan suci Ramadhan. “Iya, sepanjang bulan suci ramadhan Satpol PP akan memantau dan mengawasi rumah makan dan kafe, apabila kedapatan ada yang melanggar himbauan dari pemerintah daerah kami bakal tertibkan atau tindak tegas,” pungkasnya.

Oleh : Kiebesi.com
Editor
Oleh : Kiebesi.com
Reporter